Hukum akal dalam keimanan

بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum 

Hukum adalah: menetapkan sesuatu untuk sesuatu yang lain atau meniadakan sesuatu untuk sesuatu yang lain.
Dalam memberikan hukum dituntut 2 tasawur ( pemahaman, kesadaran, mengerti tentang 2 hal) :
1. Hukum
2. Sesuatu yang dihukumi.

Hukum dalam aqidah:
- Hukum syara'
- Hukum 'Adi
- Hukum akal

Hukum Syara' adalah: hukum yang ditentukan oleh Allah SWT dan rasul-Nya.
Hukum 'adi adalah: hukum kebiasaan.
Hukum 'adi bisa berubah.
Hukum 'adi (kebiasaan): belum tentu/tidak tergantung pada hukum akal.
Hukum akal mungkin sekali bertentangan dengan hukum 'adi, dan banyak juga sesuai dengan hukum 'adi.
Akan tetapi, hukum akal tidak akan bertentangan dengan hukum syara'.

Wajib secara syara' bagi mukhallaf: untuk menggunakan hukum akal nya dalam hal keimanan( untuk mengetahui adanya tuhan Allah SWT).

Orang beriman ada 2 macam:
1. Imannya orang yang berhujjah.
2. Imannya orang yang taqlid.

Taqlid di dalam beriman adalah: mengambil/membangun keyakinan melalui omongan orang tanpa mengetahui dalilnya/tidak mengerti hujjah.
Orang yang bertaqlid dalam keimana disebut: muqallid.

Setiap orang yang bertaqlid  dalam beraqidah, maka: imannya itu tidak luput dari tardid.
Tardid adalah: keragu-raguan.
Sebagian ada juga syuroh mengatakan:
Tardid adalah: perbedaan pendapat diantara ulama.

Imannya orang bertaqlid dalam beriman sebagian ulama menyatakan perbedaan pendapat tentang: diterima atau tidaknya imannya orang yang bertaqlid didalam beraqidah.

Sebagian ulama sudah mendatangkan pendapat yang sangat jelas ( diantara perbedaan pendapat ada yang sudah dikukuhkan).

Didalam hal ini ada 2 pendapat:
1. Pendapat pertama jumhur ulama yang ada di dalamnya :
- Imam Abul Hasan Al-Asy'ari
- Abi Bakar Al-Qilani
- Imam Al-Haramaini
Menyatakan bahwasanya:
" Wajib bagi seseorang itu untuk mengetahui Allah SWT dengan dalilnya (bahwasanya: tidak cukup beriman itu dengan taqlid, harus ada hujjah aqliah), kemudian diyakini oleh hatinya. "
Akan tetapi, kalimat wajib mengetahui itu mereka berbeda pendapat.
Ada 3 pendapat dalam hal ini:
1. Wajib bagi seseorang mengetahui Allah SWT seperti: wajibnya kita untuk mengetahui Furu' ( mengetahui hukum-hukum furu'). Artinya: ini mutlak bagi siapapun baik yang punya ahli nazor ( mampu merenung & berfikir) ataupun orang tersebut tidak mampu (awam).
(Imannya dianggap tetap sah, akan tetapi dianggap bermaksiat).
2. Wajib bagi seseorang mengetahui Allah SWT seperti: wajibnya kita mengetahui furu' akan tetapi khusus bagi ahli nazor saja, dan bagi orang awam tidak masalah.
(Pendapat yang muktamat jumhur ulama)
3. Wajib bagi seseorang mengetahui Allah SWT seperti: wajibnya mengetahui usul. Artinya: bagi siapapun yang tidak nazor ( merenung & berfikir) untuk ma'rifah/yang tidak kenal Allah SWT dengan dalilnya, maka: dianggap ia tidak beriman.
Pendapat ini di nukil dari: 
- Imam As-Sanusi dalam syarah kubronya.
Imam As-Sanusi adalah: seorang pakar aqidah, dalam syarah kubronya mengatakan bahwa:
" Mutlak bagi orang yang bertaqlid/imannya orang yang bertaqlid dalam aqidah tidak dianggap, bahkan belum dianggap imannya."

2. Pendapat yang kedua adalah: yang ada di dalamnya:
- Ibni Abil Jamrah
- Ibnu Rusydi
- Imam Al-Ghazali
Pendapatnya adalah:
" Mutlak sah bahkan tidak wajib bagi seseorang untuk berhujjah, untuk mengetahui Allah SWT dengan dalilnya.

Bagi siapapun yang mempunyai keyakinan walupun bertaqlid, isyarat dari:
- Imam Al-Baijuri
Tentang pendapat yang dipilihnya, bahwasanya:
" Siapapun yang mempunyai keyakinan tentang Allah SWT biarpun melalui omongan orang, tapi syaratnya: harus dia (Al- 'itikad Al-jazim) maka dianggap: cukup ia sebagai orang yang beriman, jika tidak memastikan dengan keyakinan (Al-'itikad Al-jazim)/ada keragu-raguan masih orang tersebut dalam bahaya keimanan. "

Catatan kecil:
Perbincangan khilaf pendapat tentang diterima atau tidak nya orang yang bertaqlid itu hanya urusan nanti: diakirat.

Pembahasan ini hanya untuk mengukur diri sendiri, bukan untuk menghukumi orang lain.

Hakikat iman itu: Al-'itikad jazim ma'al iz'an ( percaya dengan benar-benar percaya/yakin dibarengi kepatuhan/tunduk/pasrah akan keyakinan).

Kewajiban pertama bagi seorang hamba (mukhallaf) menurut pendapat yang dikukuhkan adalah: mengenal Allah SWT (ma'rifatullah).

Terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini, sampai ada 12 pendapat.
Kita akan mengambil/membahas pendapat yang paling kuat saja:
1. Yang paling di kukuhkan adalah: kenal Allah SWT.
2. An-nazor/ menggunakan akal fikir kita yang menyampaikan kita kepada ma'rifatullah (kenal Allah SWT).

Dalam dialog ilmu manteq:
Nazor: tertib menyusun atau memahami sesuatu yang jelas, digabung sesuatu yang jelas, untuk mengetahui sesuatu yang tidak kita ketahui.

Tafakkur adalah: kita menggunakan akal kita untuk menjelajah sesuatu yang bisa dicerna oleh akak menggunakan akal.
Lawannya adalah:
Takhayul: melihat sesuatu dari sisi yang terlihat oleh mata.

Nazor ada 2 cara:
1. Nazor menggunakan fikir tartib dengan tarikahnya kaum manatiq atau menggunakan pakar aqidah/menggunakan dialog manteq yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang khusus yang hanya belajar ilmu tersebut.
2. Nazor dengan dalil ijmali (global).

Seseorang yang sudah memiliki iman dihatinya apakah akan bertambah ?

Jumhur ulama dari mazhab Imam Al-Asy'ariah mengatakan:
" Bahwasanya iman di dalam hati bisa bertambah dan berkurang. "

Ada juga pendapat lain mengatakan:
" Iman itu tidak bertambah dan berkurang."
Ini pendapat: Imam Abu Hanifata (Imam Hanafi).

Ada pendapat yang ke tiga, tidak ada khilaf diantara ke 2 nya, khilaf hanya khilaf lafzih.
Ini pendapat : Imam Haramaini(pengikut Imam Abul Hasan Al-Asy'ari), menyatakan:
" Hanya khilaf lafzih ( khilaf cara pandang saja), bukan khilaf yang sesungguhnya.

Pendapat yang sesungguhnya yang benar adalah: iman itu bertambah dan berkurang, dan tanda tambah kurang nya iman dengan bertambahnya taat dan berkurangnya taat, tambahnya iman semakin takut bermaksiat, kurangnya iman semakin banyak bermaksiat.




Wallahu a'lam bish shawab..

Comments

Popular posts from this blog

Kisah penuh hikmah

Mengenal sifat-sifat Allah SWT dalam Aqidah Ahlussunah wal jama'ah