fiqih praktis tentang wanita

بسم الله الرحمن الرحيم

Haid


Haid adalah: darah yang keluar dari farij seorang wanita di usia minimal 9 tahun hijriah, dengan darah yang tidak kurang  24 jam, dan tidak lebih 15 hari, tanpa di dahului oleh kelahiran dan di dahului masa suci 15 hari.

Rumus haid :
1. Umur anak gadis tidak boleh kurang 9 tahun hijriah.
2. Darah tidak boleh kurang 24 jam terbentang selama 15 hari.
3. Darah tidak boleh lebih dari 15 hari.
4. Darah harus didahului oleh suci minimal  15 hari
5. Darah tidak boleh didahului oleh kelahiran.

Istihazah haid ada 2 :
1. Istihazah sugro/ringan
2. Istihazah kubro/berat

1. Istihazah sugro/ ringan haid
* Darah keluar sebelum usia 9 tahun
* Darah keluar kurang dari 24 jam
* Darah keluar sebelum masa suci 15 hari 

2. Istihazah kubro/ berat haid
- Darah keluar lebih dari 15 hari
- Antara 15-16 hari bersambung/jam ke jam

Permasalahan seputar haid

* Permasalah tentang warna darah
- Hitam
- Merah kehitaman
- Merah
- Kuning
- Keruh

* Sifat darah
- Kental berbau menyengat
- Encer berbau
- Kental tidak berbau
- Encer

* Darah keluar pada waktu hamil
Menurut para imam:
- Iman Syafi'i : darah keluar ketika hamil seperti darah keluar sebelum hamil disebut: darah haid.
- Imam Maliki : darah yang keluar saat hamil disebut: darah kotor / istihazah, tidak bisa disebut darah haid.

* Darah keluar setelah kelahiran tapi belum tuntas ( kembar)
Darah yang keluar di antara 2 kelahiran bayi kembar disebut: haid.

* Disaat darah terputus-putus 
Menurut Imam Syafi'i yang dikukuhkan bahwa: jika ada bersih darah diantara 2 darah ( contoh: 3 hari keluar darah 5 hari bersih ) hukum 5 hari darah bersih di ikutkan kiri-kanannya / depan- belakangnya, jika depan-belakang nya berbeda, Maka di ikutkan belakang nya.

* Tidak keluarnya haid karena obat dalam waktu lama tetap dikatakan suci.
Apa yang dilakukan wanita saat haid pertama kali keluar dan berhenti.
- Darah keluar 
Jika keluar darah seseorang di usia 10 tahun,maka wajib baginya meninggal kan semua yang di haram kan karena haid,biar pun belum terbukti haid 
- Darah berhenti
Dibedakan:
*Orang yang belum pernah haid
*Orang yang pernah haid

1.Bagi orang yang belum pernah haid jika darah berhenti ada dua :
- Berhanti setelah melewati 24 jam darah.
- Berhenti sebelum melewati 24 jam darah.
Kalau berhenti setelah 24 jam ( misalnya: anak perempuan baru haid selama 3 hari lalu berhenti), karna dia tidak mempunyai kebiasaan , kemungkinan haidnya 3 hari, karna darah sudah 24 jam berhenti, maka saat itu dia wajib mandi besar dan melakukan sholat dan seterusnya.
Tapi kalau darah berhenti  kurang dari 24 jam ( misalanya: seorang wanita keluar darah  haid, baru pertama keluar darah pagi hingga sore 12 jam setelah itu berhenti ) , maka saat seperti itu dia boleh memilih : langsung melaksanakan sholat dan tidak wajib mandi karena belum terbukti haid. Dan boleh memilih: menunggu hari selanjutnya hingga hari ke 7 ( umumnya haid) maka wajib melakukan sholat.
2. Jika wanita sudah pernah haid tiba-tiba darah berhenti maka dilihat kapan waktu berhenti nya. Jika darah itu berhenti sebelum melewati kebiasaannya, maka saat itu boleh memilih: mandi besar dan melakukan sholat.
Jika darah berhanti lewat kebiasaan nya maka: wajib langsung mandi besar.


Nifas

Nifas adalah: darah yang keluar dari farij seorang wanita setelah tuntas kelahiran bayi atau bakal bayi ( janin).

Nifas secara umum
- Paling sedikit nifas 1 tetes
- umumnya nifas 40 hari 
- kebanyakan nya nifas 60 hari

Rumus nifas
1. Darah keluar setelah kelahiran janin.
2. Tuntasnya rahim dari janin
3. Darah keluar sebelum berlalunya bersih 15 hari dari saat melahirkan.
4. Darah tidak boleh melebihi 69 hari
5 sepanjang 60 jika darah terputus, saat terputus tidak boleh lebih dari 15 hari.

Istihazah nifas hanya ada : istihazah kubro/ berat.

Istihazah kubro nifas
- Darah harus melampaui 60 hari.
- Antara 60-61 hari bersambung / jam ke jam


Masalah- masalah istihazah

1. Masalah istihazah haid
- Belum pernah haid
- Pernah haid

Rumus istihazah nya:
* Belum pernah haid waktu nya diambil dari paling sedikit 24 jam atau umumnya haid 6/7 hari.
* Pernah haid waktu nya diambil kebiasaan haid.

2. Masalah istihazah nifas
- Belum pernah haid belum pernah melahirkan
- Pernah haid belum pernah melahirkan
- Belum pernah haid pernah melahirkan
- Pernah haid pernah melahirkan

Rumus istihazahnya:
* Belum pernah haid belum pernah melahirkan.
Rumus waktunya :
Setetes atau umumnya 40 hari - masa suci 15 hari - umumnya orang haid - 23 istihazah haid - seterusnya.
* Pernah haid belum pernah melahirkan.
Rumus waktunya:
Setetes atau umunya 40 hari - masa suci 15 hari - kebiasaan haid - istihazah haidnya - seterusnya.
* Belum pernah haid pernah melahirkan
Rumus waktunya:
Kebiasaan nifasnya- masa suci 15 hari - 24 jam atau umumnya 6 atau 7 hari - istihazah haidnya - seterusnya.
* Pernah haid pernah melahirkan 
Rumus waktunya:
Kebiaasaan nifasnya - masa suci 15 hari - kebiasaan haidnya - istihazah haidnya - seterusnya.

Catatan kecil:
- Bagi wanita yang haid : haram berdiam di mesjid. Melewati saja jika ada darurat boleh.

Sholat yang harus di qaza karna haid
 Ini contohnya: (lazim dalam hal ini saja)
* Kalau kamu tiba-tiba datang haid setelah masuk waktu sholat dan diperkirakan antara masuknya waktu sholat dan darahmu keluar itu, ini waktu tempo yang cukup untuk bersuci dan melakukan sholat (dengan segera), maka: kamu wajib mengqaza sholat nya.
* Jika hilang penghalang sholat/berhenti haid, sementara yang tersisa waktu sholat hanya takbiratul ihram, maka : wajib ia mengqaza sholat nya.
Dalam hal ini ada 2 contoh:
- jika berhenti di waktu Zuhur, dan tersisa waktu sholat walau hanya sedikit, maka: sholat zuhur wajib di qaza.
- jika berhenti diwaktu ashar ,dan tersisa waktu sholat asar hanya sedikit, maka: sholat ashar wajib di qaza berserta sholat Zuhur ( karna sholat Zuhur bisa di jama' dengan sholat ashar).



Wallahu a'lam bish shawab..

Comments

Popular posts from this blog

Hukum akal dalam keimanan

Kisah penuh hikmah

Mengenal sifat-sifat Allah SWT dalam Aqidah Ahlussunah wal jama'ah