Bersuci

بسم الله الرحمن الرحيم

Taharah



Taharah artinya: bersuci.
Bersuci ada 2 :
1. Bersuci dari hadast .
2. Bersuci dari najis.

1. Bersuci dari hadast ada 2 :
- Hadast besar : bersuci dengan mandi besar/ mandi wajib.
- Hadas kecil : bersuci dengan berwudhu.

Sebelum kita membahas masalah bersuci, kita terlebih dahulu membahas masalah air. Karna syarat bersuci ialah: dengan air.


Pembagian air

Air terbagi menjadi 4 :
1. Air suci lagi mensucikan.
2. Air suci tapi tidak bisa mensucikan.
3. Air terkena najis.
4. Air suci lagi mensucikan akan tetapi hukum nya makruh.

1. Air suci lagi mensucikan ialah : air yang masih asli/mutlak , yang turun dari langit ataupun yang keluar dari dalam tanah/bumi.
Syarat air asli/mutlak:
- Belum digunakan untuk bersuci.
- Tidak bercampur dengan sesuatu yang lain yang merusak/merubahnya air.
- Tidak bercampur dengan najis.

Adapun yang termasuk ke dalam air yang suci lagi mensucikan ada 7,yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air mata air
4. Air sumur
5. Air sungai
6. Air embun
7. Air salju

2. Air suci tapi tidak bisa mensucikan ada dua , yaitu:
1. Air mustakmal ( air yang sudah digunakan untuk bersuci).

Air mustakmal ada 2:
- Mustakmal untuk mengangkat hadast( wudhu & mandi wajib).
Disebut Mustakmal dengan 3 syarat:
* Airnya sedikit (kurang dari 2 kolah)
* Air sedikit tersebut sudah digunakan untuk membasuh basuhan yang wajib ( basuhan yang pertama)
* Air terpisah dari anggota yang dibasuh.

- Mustakmal untuk mengangkat najis.
Disebut Mustakmal dengan 5 syarat:
* Air sedikit ( kurang dari 2 kolah)
* Air didatangkan kepada tempat yang disucikan.
* Air terpisah dari sesuatu yang disucikan.
* Air tidak berubah dengan pengaruh najis.
* Air tidak bertambah beratnya.

( Catatan kecil: air mustakmal yang dikumpulkan menjadi banyak tidak disebut Mustakmal lagi akan tetapi berubah menjadi air suci lagi mensucikan).

2. Air yang sudah bercampur dengan sesuatu yang lain ( susu,kopi,ddl), sesuatu yang lain itu suci, berubah air dengan perubahan yang parah.
Untuk mengukur bercampur parah atau tidak nya air adalah: menanyakan air yang bercampur itu kepada orang lain yang tidak tau apa-apa , jika orang tersebut tidak dapat memprediksi dengan jelas, maka air itu tidak termasuk tercampu parah, dan sebaliknya.

( Catatan kecil: perubahan tidak akan membahayakan air/ merusak air , jika perubahan air tersebut disebabkan karna sesuatu yang memang tidak bisa dipisahkan dari air, seperti:lumut, gunung belerang,dll).

3. Air suci lagi mensucikan tapi hukum nya makruh  ialah: air musyammas( air terpapar matahari).
Di sebut air suci lagi mensucikan tapi hukum nya makruh dengan 5 syarat:
- Air terkena matahari.
- Dinegri yang panas.
- Air tersebut ditempatkan dalam tempat yang terbuat dari tambang, selain emas dan perak ( contoh: timah,besi,dll).
- Lagi panas nya air tersebut di musim panas.
- Di badan saja.

4. Air terkena najis
Najis adalah: sesuatu yang haram untuk dimakan, jika dibawa dalam sholat menjadi tidak sah sholat, dan jika terkena air menjadi rusak air.
Menurut Imam Syafi'i ada 7 najis , yaitu:
1. Sesuatu yang keluar dari lobang depan maupun lobang belakang yang mengandung bebasahan( kecuali: mani).
2. Darah dan nanah dari manusia ataupun binatang, ( kecuali: hati dan limpa dari binatang yang halal dimakan yang disembelih).
3. Muntahan ( semua yang keluar dari dalam perut).
4. Bangkai,( kecuali: bangkai manusia, belalang , dan ikan/binatang di air yang halal dimakan).
5. Anjing dan anak keturunannya.
6. Babi dan anak keturunannya.
7. Minuman yang memabukkan yang cair ( khamar, alkohol, minuman keras).

( Catatan kecil: najis akan pindah ke tempat lain jika dua-dua nya basah atau salah satu nya basah).

Najis terbagi 3 :
1. Najis ringan ( muqaffafah).
2. Najis sedang( mutawassithah).
3. Najis berat ( mughallazhah).

1. Najis ringan
Syarat najis ringan ada 3 :
- Kencing bayi laki-laki.
- Bayi tersebut belum mencapai 2 tahun hijriah.
- Bayi belum makan kecuali ASI.
Cara mensucikan nya:
- Menjauhkan dari bentuk najis nya.
- Memercikkan air pada tempat terkena najis.

2. Najis sedang
Najis sedang ialah: selain dari najis ringan dan berat, seperti: sesuatu yang keluar dari qubur dan dubur manusia dan binatang ( kotoran) kecuali: mani, benda cair yang memabukkan, susu hewa yang tidak halal dimakan, nanah darah, bangkai ( termasuk juga tulang dan bulu nya, kecuali: bangkai manusia, ikan,dan belalang).
Najis sedang di bagi 2 :
1. Najis 'ainiyah, iyalah: najis yang berwujud ( memiliki warna, aroma, dan rasa).
2. Najis hukmiyah, iyalah:  najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa ( tinggal hukumnya saja), seperti: bekas kencing,arak yang sudah kering, dll.

Cara mensucikan najis sedang ialah:
- Menghilangkan bentuk najis.
-  Boleh membasuh dengan 1 kali basuhan asalkan hilang sifat-sifat najis nya akan tetapi lebih baik dibasuh dengan 3 kali basuhan.
- Jika najis nya hukmiyah, maka mensucikan nya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut hingga merata.

3. Najis berat
Najis berat adalah: anjing dan babi.
Cara mensucikan ada 3 cara : 
- Menghilangkan bentuk najis nya.
- Dengan membasuh  7 kali basuhan.
- Salah satu dari 7 basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah.

Istinja'

Istinja' ialah: membersihkan/ mensucikan dari sisa buang air besar/kecil.

Hukum-hukum istinja' :
1. Hukum istinja' wajib : jika yang keluar itu ada bebasahan nya.
2. Hukum istinja' sunnah: jika yang keluar itu tidak ada bebasahan nya.
3. Hukum istinja' makruh: disaat buang angin.
4. Hukum istinja' mubah: jika keringat mengalir  ke tempat tersebut.
5. Hukum istinja' haram : jika istinja' dengan sesuatu yang dihormati/diharapka, dan jika beristinja' dengan barang curian.
( Bukan zat istinja'nya haram melainkan karena alat yang digunakan).

Alat istinja' ada 2:
1. Air ( air suci lagi mensucikan)
2. Batu dan sepadan nya.

Martabat orang beristinja' ada 3 :
1. Orang menggunakan batu/sepadannya kemudian setelah itu menggunakan air.(sempurna).
2. Menggunakan air saja.
3. Menggunakan batu/ sepadannya saja.

( Catata kecil: istinja' dengan batu bukan seperti tayamum. Artinya: istinja' dengan batu bukan pengganti air. Posisinya sama dengan air boleh digunakan walau ada air.)

( Catatan kecil: menggunakan batu/ sepadannya menjadi wajib jika kamu jijik dengan pekerjaan itu.)

Syarat sah istinja' ada 3 :
1. Syarat berkenaan dengan alatnya.
2. Syarat berkenaan dengan caranya.
3. Syarat berkenaan dengan tempat yang akan dibersihkan.

1. Syarat berkenaan dengan alatnya ada 5 :
- Sesuatu yang padat dan bukan cair.
- Sesuatu tersebut harus suci.
- Sesuatu tersebut kering.
- Sesuatu tersebut bisa mengangkat ( tidak licin).
- Tidak terhormat.

2. Syarat berkenaan dengan caranya ada 
2:
- Dengan minimal 3 kali usapan/ lembar/batu.
- Harus sampai bersih.

3. Syarat berkenaan dengan tempat yang dibersihkan ada 3 :
- Sebelum kering nya tempat tersebut.
- Kotoran tidak kemana-mana ( masih di wilayahnya ).
- Belum kemasukan barang asing/ sesuatu yang lain.


Wudhu

Najis tidak membatalkan wudhu, hanya saja tidak bisa dibawa sholat.

 Syarat sahnya wudhu :
1. Islam
2. Tamyiz ( sudah berumur 7 tahun hijriah & sudah bisa membedakan antara kiri dan kanan/ mandiri).
3. Suci dari  haid dan nifas.
4. Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
5. Jangan ada sesuatu yang dapat merubah air.
6. Yakin kita wajib berwudhu/ yakin tau sudah batal wudhu sebelumnya.
7. Tidak boleh meyakini salah satu fardhu wudhu itu kesunahan.
8. Adanya air yang suci lagi mensucikan.
9. Masuk waktu sholat ( ini khusus untuk 2 orang, yaitu: orang istihazah &  beser )
10. Segera melakukan sholat ( juga khusus untuk 2 orang  di no 9 ).

Rukun wudhu
1. Niat

Catatan tentang niat
- Niat ialah: bermaksud melakukan sesuatu.
- Antara niat dan pekerjaan harus bareng.
- Waktu niat adalah: waktu pertama kali kita melakukan pekerjaan.
- Niat tempatnya di dalam hati.
- Semua niat harus bareng pekerjaan kecuali: puasa.
- Niat dalam pekerjaan hukumnya: wajib, kecuali memandikan jenazah, memandikan jenazah hukum niat adalah: sunah.

Syarat niat :
- Islam
- Tamyiz
- Sadar apa yang mau dilakukan.
- Tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan pekerjaan tersebut batal.
-  Niat tidak boleh digantungkan dengan sesuatu yang lain dengan niat memutus.
- Tidak boleh ragu-ragu( was-was).
- Sebabnya jelas.

2. Membasuh muka.
3. Membasuh tangan hingga siku.
4. Mengusap kepala walau sehelai rambut di bagian kepala.
5. Membasuh kaki sampai mata kaki.
6. Tertib.

Yang membatalkan wudhu :
1. Keluar sesuatu dari 2 lobang, kecuali mani.
2. Bersentuhan laki-laki dan perempuan.
Dengan ketentuan:
- Laki-laki dengan perempuan
- Antara kulit dengan kulit
- Tidak ada pembatas sama sekali
- Bukan mahram
- Sama-sama dewasa ( membangkitkan syahwat)
3. Menyentuh kemaluan dan lobang belakang.
Dengan ketentuan:
- Kemaluan manusia
- Dengan telapak tangan
- Lobang depan & lobang belakang
4. Hilang akal ( gila,pingsan,ayan, tidur) kecuali tidur dalam posisi duduk.

*Catatan tentang membatalkan wudhu
Jika sesuatu keluar selain/bukan dari 2 lobang:
- Jika tempat aslinya ditutup, biarpun keluarnya diatas pusat maka itu membatalkan wudhu.
- Jika tempat aslinya berfungsi, jika lobang yang lain itu diluar/diatas pusat, maka tidak membatalkan wudhu.
- Jika lobang lainnya dibawah pusat, baik lobang aslinya ditutup atau tidak, maka akan membatalkan wudhu.


Tayamum

Tayamum adalah: pengganti wudhu.
Sebab tayamum: ketiadaan air.
Tidak ada air ada 2 :
1. Tidak ada air secara sesungguhnya.
2. Ada air tapi seperti tidak ada air ( orang sakit yang tidak boleh kena air,dll)

Dianggap air benar-benar tidak ada jika :
- Sudah mencari air jarak 300 m( batas pendek) setiap penjuru, wajib mencari dulu ada atau tidak.
- Dugaan adanya air.
- Wajib mencari air jarak 3 km ( batas jauh) jika yakin adanya air di tempat tersebut.

Rukun tayamum :
- Mengambil debu 2 kali pukulan
- Niat
- Muka dan tangan
- tertib

Yang membatalkan tayamum:
1. Sebab tiada air secara sesungguhnya
Yang membatalkan tayamum nya:
- Semua yang membatalkan wudhu
- Murtad
- Menduga kuat/yakin adanya air di:
A. Haddul ghaus ( jarak 300 m)& haddul guruf ( jarak 3 km ).
B. Menduga ada air di haddul ghaus( jarak 300 m).

2. Sebab tiada air secara maknawi ( ada air seperti tiada)
- Semua yang membatalkan wudhu
- Murtad

Waktu wajib mengqaza sholat karna tayamum

Yang wajib mengqaza sholatnya adalah: tayamumnya seseorang dengan 2 sebab:
- Air tidak ada secara sesungguhnya ( bukan secara maknawi)
- Di tempat yang biasa ada air.

Contohnya: Disuatu tempat yang biasa ada air, pada suatu waktu sholat tidak ada air dengan sesungguhnya, lalu ia bertayamun pada sholat itu, kemudian pada waktu sholat selanjutnya ada air, maka sholat yang sebelumnya dengan tayamum harus di qaza.


Mandi

Sebab seseorang diwajibkan mandi ada 5 :
1. Junub
Junub ada 2 :
- Keluar mani, sengaja atau tidak sengaja
- Ada 2 hal:
* Bagi laki-laki: memasukkan kasyafah ke lobang depan atau belakang , baik binatang atau manusia.
* Bagi wanita : kemasukan pada faroj ( lobang depan atau belakang) oleh kepala kemaluan baik manusia atau binatang, sengaja atau tidak sengaja (paksaan).
- Bersenggama, walupun tidak keluar mani.
- Haid
- Nifas
- Melahirkan bayi atau bakal bayi, melalui normal atau tidak normal.

Catatan kecil:
* Dalam masa haid atau nifas , haram mandi besar bagi wanita.
* Orang yang punya hadast banyak, mandinya cukup 1 kali.

Cara mandi besar: dengan air suci lagi mensucikan.
Rukunnya :
- Niat
- Mengguyurkan/meratakan air ke seluruh tubuh.


Wudhu dan mandi wajib saat ada jamirah/penghalang

Jamirah adalah: segala sesuatu bentuk yang menghalangi  air sampai ke kulit.

Jamirah ada 3 macan: 
1. Jamirah berada di anggota tayamum ( muka dan tangan)
2. Jamirah berada di anggota wudhu selain tayamum( kepala & kaki)
3. Jamirah diluar anggota wudhu

Cara berwudhu dan mandi orang yang punya jamirah

Wudhu
Jamirah di muka dan tangan maka wudhu nya , muka yang tidak ada jaminan di basuh , tempat yang ada jamirah untuk menyempurnakan muka keseluruhan di tayamumi, setelah itu baru membasuh tangan, bagian tangan yang ada jamirah untuk menyempurnakan basuhan di tayamumi.

Mandi
Bagian yang ada jamirah di tayamumi.

1. Jika jamirah/ perban berada di anggota tayamum ( muka dan tangan) maka: sholat wajib diganti nanti waktu sehat.
Sebab: whudunya tidak sempurna diganti dengan tayamum, dan tayamum nya pun tidak sempurna.
2. Jika jamirah/perban berada dianggota wudhu selain anggota tayamum ( kepala & kaki), maka: ada 2 hal:
- Jika memasang perbannya memenuhi 2 syarat maka sholat tidak wajib diulang.
Syaratnya:
* Perban dipasang setelah wudhu sempurna.
* Perban di pasang di tempat luka dengan cara wajar sesuai dengan kebutuhan untuk menempelkan perban.
- Jika perban di anggota wudhu selain anggota tayamum akan tetapi meletakkan perbannya sebelum berwudhu , maka: wajib mengulang sholat nya nanti.
3. Jika jamirah/ perban diluar anggota wudhu ada 2 :
- Jika kita berwudhu/ pembahasan nya wudhu maka sholat nya tidak wajib diulang.
- Jika pembahasan nya mandi besar
* Jika dalam mandi besar lalu ada perban di luar anggota wudhu maka ada 2 syarat:
- Jika perban di pasang dalam keadaan belum berhadas besar.
- Perban dipasang dengan wajar sekedar  untuk menempel perban.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka sholat nya tidak wajib diulang.

Kencing berkepanjangan sama halnya dengan hukum keputihan berkepanjangan/ istihazah bagi wanita
Syarat nya :
1. Dibersihkan dulu lalu di sumbat/dibalut dgn pembalut baru setelah itu berwudhuk.
2. Mengambil air wudhu ketika sudah masuk waktu sholat.
3. Setelah wudhu bergegas untuk sholat, tidak boleh menunda.
Catatan kecil untuk diatas:
1 sholat fardhu 1 kali wudhu
Untuk sholat sunat 1 wudhu boleh beberapa sholat sunah.




Wallahu a'lam bish shawab..

Comments

Popular posts from this blog

Hukum akal dalam keimanan

Kisah penuh hikmah

Mengenal sifat-sifat Allah SWT dalam Aqidah Ahlussunah wal jama'ah