sholat
بسم الله الرحمن الرحيم
Sholat
Sholat adalah: kewajiban, bagi siapa saja yang meninggalkan sholat tanpa uzur yang diperkenankan, maka ia telah melakukan dosa yang amat besar, dan hukumnya bagi siapapun yang meninggalkan sholat juga amat besar di dunia dan akhirat.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
* Jika ada orang yang meninggalkan sholat 5 waktu 1 sholat saja, jika ia meyakini sholat itu tidak wajib maka: ia murtad (keluar dari iman), dan dia adalah tidak terhormat lagi, tidak boleh kita memberikan pertolongan kepada nya dalam urusan makanan dan lainnya, kita harus memenggal lehernya, dan tidak boleh di kuburkan di tempat kaum muslimin.
* Jika ada orang yang meninggalkan sholat bukan karna ingkar sholat itu wajib, tapi masih mempercayai sholat itu wajib cuma ia malas, dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
- Menurut jumhur ulama yaitu: imam Syafi'i, imam Maliki, dan imam Hanafi bersepakat bahwa ia dihukumi sebagai orang yang masih Islam, tidak dihukumi sebagai murtad. Akan tetapi, meskipun mereka dianggap sebagai muslim, tapi karena ia melakukan dosa yang amat besar, hukumannya didunia amat besar, yaitu: mereka dipenggal lehernya, dikuburkan di tempat kaum muslimin.
- Menurut imam Hambali, biarpun orang itu meninggalkan sholat masih meyakini sholat itu wajib tapi malas, hukumnya: tetap murtad.
Catatan:
Sebelum dipenggal lehernya, orang tersebut terlebih dahulu di istitab ( diminta untuk bertobat), jika ia masih tidak mau, maka baru berlaku hukum penggal.
Syarat wajib sholat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Suci dari hadast
5. Sampi dakwah.
Syarat sahnya sholat :
1. Suci dari 2 hadast( besar & kecil).
2. Suci dari pada najis pada badan, pakaian, dan tempat.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu.
6. Meyakini tentang kefardhuan.
7. Meyakini rukun- rukun sholat itu wajib.
8. Menjauhi hal-hal yang membatalkan sholat.
Penjelasan:
1. Harus suci dari hadast besar & hadast kecil .
2. Suci dari pada najis pada badan, pakaian,tempat ( yang dimaksud pada tempat yang menyebabkan tidak sah sholat ialah: tempat yang di tempeli badan kita.).
3. Menutup aurat, di dalam sholat :
- Bagi laki-laki merdeka aurat nya didalam sholat adalah: antara pusat dan lutut.
- Bagi wanita merdeka : seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Budak laki-laki dan wanita aurat dalam sholat nya sama: pusat hingga lutut.
Catatan kecil:
Yang di anggap aurat dalam sholat : apabila terlihat dari : kiri-kanan-depan-belakang,dan atas.
Masalah aurat lainnya
1.Aurat yang wajib di tutupi diluar sholat ( dalam hal tutup menutupi)
* Bagi laki-laki
- Wajib bagi laki-laki di depan siapapun laki-laki/perempuan menutupi aurat antara pusat hingga lutut.
* Bagi wanita
- Didepan laki-laki mahram & wanita yang wajib ditutupi adalah: antara pusat dan lutut.
- Didepan laki-laki ajnabi ada 2 pendapat:
1. Wajib ditutup sekujur tubuhnya.
2. Wajib menutup sekujur tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
* Bagi budak perempuan dan laki-laki:
- Wajib menutupi antara pusat dan lutut.
Catatan kecil:
Antara suami istri tidak ada aurat.
2. Aurat yang wajib ditutupi dalam hal lihat melihat
- Tidak boleh terlihat lekuk tubuh/ketat
- Tidak boleh terbayang lekuk tubuh/ transparan.
Masalah lihat melihat
1. Tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki melihat/ memandang sekujur tubuh wanita yang bukan mahramnya termasuk wajah dan telapak tangan, kecuali: untuk hajah.
- Hajah muamalah ( jual beli)
- Hajah tirasah ( belajar)
- Hajah ta' aruf ( perkenalan).
2. Tidak diperkenankan juga bagi kaum wanita memandang kaum laki-laki yang bukan mahramnya kecuali untuk hajah ( sama dengan hajah di atas).
3. Tidak diperkenankan seorang laki-laki menyifati seorang perempuan dengan tajam ( membayangkan) kepada laki-laki lain.
4. Tidak diperkenankan juga bagi wanita menyifati seorang wanita lain di depan suaminya, didepan laki-laki lain ( mahramnya).
4. Menghadap kiblat.
Dalam semua sholat kita di sunahkan melihat terpat sujud, kecuali:
- Kita sholat didepan Ka'bah, maka kita sunah menghadap Ka'bah.
- Kita sholat dibelakang nabi , maka kita sunah menghadap/ melihat nabi.
- Kalau kita sholat jenazah, maka kita sunah melihat jenazah.
- Kalau kita sholat tidak menutup aurat semuanya , maka sunah melihat ke atas.
Martabat kiblat
1. Kalau kita bisa melihat Ka'bah dengan mata sendiri, maka dalam sholat kita harus menghadap ke Ka'bah dengan seluruh badan kita , jika seandainya kita berjalan lurus niscaya kita menabrak Ka'bah dengan seluruh badan kita.
2. Mengikuti orang yang melihat Ka'bah.
3. Ijtihad.
4. Mengikuti ijtihad.
Ada 2 keadaan seseorang sholat tidak wajib menghadap kiblat:
1. Sholat dalam keadaan berkecamuknya peperangan ( syiddatul khauf)
Syiddatul khauf ada 2 :
- Dalam peperangan.
- Untuk menjaga 5 hal yang berharga:
* Nyawa
* Akal
* Harta
* Nasab
* Kehormatan
2. Sholat sunah diatas kendaraan dalam bepergian/ safar (walupun safar pendek), kiblatnya: arah kendaraan.
Catatan kecil:
Sholat sunah dalam bepergian dengan jalan kaki boleh, akan tetapi wajib menghadap kiblat di 4 keadaan dan berjalan di 3 keadaan.
- Menghadap kiblat di 4 keadaan
1. Diwaktu takbiratul ihram
2. Diwaktu ruku'
3. Diwaktu sujud
4. Diwaktu duduk antara 2 sujud
- Berjalan di 3 keadaan
1. Waktu membaca Al Fatihah & surah
2. Waktu membaca tasyahud
3. Waktu salam.
5. Masuk waktu
Masalah masuk waktu harus terdapat 2 hal :
- Menduga waktu sudah masuk.
- Hakikat waktu sudah masuk.
Untuk mengetahui waktu: dengan melihat ada 3 martabat:
1. Dengan melihat langsung sebab-sebab alamiah.
2. Mengikuti orang yang melihat sebab alamiah.
3. Ijtihad.
Rukun sholat
Rukun sholat ada 3 :
- Rukun qalbi
- Rukun qauli
- Rukun fi'li
1. Rukun qalbi ada 1, yaitu: niat.
2. Rukun qauli ( ucapan) ada 5 :
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca sholawat
- Membaca salam
3. Rukun fi'li
- Berdiri
- Ruku'
- I' tidak
- Sujud
- Duduk diantara 2 sujud
- Duduk dalam tasyahud
- Tertib.
*Tambah 4 tumaknina
- Tumakninah dalam ruku',
- Tumakninah dalam 'itidal
- Tumakninah dalam sujud
- Tumakninah dalam duduk antara 2 sujud.
Penjelasan:
1.Niat
Niat adalah: bermaksud melakukan sesuatu dibarengi dengan pekerjaan tersebut.
Wajib nya niat:didalam hati.
Dan sunah melafalkan dengan lidah sebelum berniat yang sesungguhnya untuk membantu konsentrasi dan kekusyu' an.
Hal yang harus dihadirkan dalam hati saat niat:
* Shola fardhu
Hal yang harus dihadirkan 3 hal:
- Bermaksud melakukan sholat.
- Menentukan sholat yang akan dilakukan.
- Menghadirkan kefardhuan.
* Sholat sunah rawatib
Hal yang harus dihadirkan 2 hal:
- Bermaksud melakukan sholat
- Ditentukan sholat nya.
* Sholat sunah mutlak
Hal yang harus dihadirkan 1 hal:
- Bermaksud melakukan sholat.
2. Takbiratul ihram
Waktu mengucapkan takbiratul ihram itu kita harus:
- Berdiri ( bagi yang sholat nya berdiri ).
- Menghadap kiblat.
- Harus bahasa Arab ( Allahuakbar).
- Harus mendengar.
- Dibarengi niat.
3. Berdiri
Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu berdiri boleh duduk , tidak bisa duduk berbaring, tidak bisa berbaring terlentang, tidak bisa terlentang bebas ( usaha Menghadap kiblat).
- Saat duduk yang menghadap kiblat: dada.
- Saat berbaring yang menghadap kiblat: dada dan kepala.
- Saat terlentang yang menghadap kiblat: dada, kepala, dan kaki (telapak kaki yang melengkung).
Batasan orang disebut tidak mampu berdiri:
- Jika kesakitan dengan berdiri.
- Jika merasa pusing/ ada sakit yang menjadikan hilang kusyu'.
- Takut akan ada bahaya jika berdiri ( ada musuh), tapi sholat nya harus diganti setelah tidak ada bahaya.
Catatan kecil:
Jika sholat sunat, boleh duduk bagi orang sehat, tetapi pahala nya setengah dari berdiri.
4. Membaca Al Fatihah
Syarat membaca surah Al Fatihah dalam sholat:
1. Harus memperdengar surah Al Fatihah kita pada telinga kita sendiri.
2. Harus tertib sesuai susunan ayat-ayatnya.
3. Harus fasih.
4. Harus dengan bahasa Arab.
5. Membaca nya dalam posisi berdiri ( bagi yang sholat nya berdiri).
5. Ruku' dalam sholat
Ruku' adalah: merunduk nya seseorang yang lagi sholat dengan perkiraan kalau seandainya ia harus meletakkan ke dua telapak tangan nya di atas lutut maka ia bisa melakukannya.
Kesempurnaan ruku'adalah: merunduk hingga punggung dan kepala itu lurus, jika diletakkan nampan diatasnya niscaya tidak tumpah.
Syarat ruku':
- Merunduk hingga sampai diperkirakan tangan sampai menyentuh lutut.
- Bersengaja untuk ruku'.
6. 'Itidal dalam sholat
'Itidal adalah: kembali ke posisi sebelum ruku'.
Syarat nya:
- Bermaksud untuk 'itidal.
- Tidak boleh berlama-lama, kadar lama dalam ' itidal adalah: ' itidalnya tidak boleh lamanya melebihi orang membaca Al Fatihah.
- Harus ada tumakninah.
Tumakninah adalah: diam sejenak sepanjang tempo orang membaca subhanallah.
7. Sujud dalam sholat
Sujud adalah: meletakkan jidad ke tempat sholat.
Syarat sujud:
- Posisi bagian pinggul harus berada di atas kepala.
- Tidak boleh sujud bersama sesuatu yang bergerak bersama gerakan nya dalam sholat.
- Sujud dengan 7 anggota sujud:
*Jidat
* 2 tangan
* 2 lutut
* 2 kaki
Diantara 7 anggota sujud ada yang boleh dibuka dan ada yang wajib di tutup diantara:
Bagi laki-laki:
Yang wajib ditutup: kedua lutut.
Yang boleh dibuka: 2 telapak tangan dan 2 kaki.
Yang wajib dibuka: jidat.
Bagi wanita:
Yang wajib di buka: jidat.
Yang wajib di tutup: lutut dan kaki.
Yang boleh dibuka: telapak tangan
- Bermaksud untuk sujud.
- Membebani kepada ke tempat sujud.
- Tumakninah.
8. Duduk antara 2 sujud dalam sholat
Syarat:
- Bermaksud untuk duduk antara 2 sujud.
- Tidak boleh berlama-lama.
Kadar lamanya melebihi bacaan tasyahud.
- Tumakninah.
9. Tasyahud akhir dalam sholat
Syarat nya:
- Harus memperdengar ke telinga sendiri.
- Bersegera.
- Membaca saat duduk.
- Dengan bahasa Arab bagi yang mampu.
- Tertib.
10. Salam dalam sholat
Yang wajib salam adalah: sekali.
Yang ke 2 kali: sunah.
Noleh dalam salam: sunah.
Orang boleh meninggalkan sholat tapi wajib di qaza:
- Ketiduran
-Lupa
- Menjambak
- Dipaksa untuk meninggalkan sholat
Penjelasan:
1. Ketiduran
Orang yang boleh ( tidak dosa tapi wajib qaza) meninggalkan sholat karna ketiduran:
- Orang yang tidur sebelum masuk waktu sholat.
Dengan catatan: dia menduga akan bangun waktu sholat.
- Tidur ketika waktu sholat tapi ia yakin akan bangun sebelum keluar waktu sholat,
* Dengan kebiasaan.
* Dengan mintak seseorang untuk membangunkan nya.
* Dengan alat yang pasti ( speker, alarm,dll).
2. Lupa
Lupa dengan sesuatu yang mubah, sunah/ wajib.
Contoh: seseorang lazat dengan mengarang kitab, sehingga tak sadar sudah melewati waktu sholat.
3. Dipaksa untuk meninggalkan sholat
Syarat paksaan yang bisa/boleh meninggalkan sholat:
- Dengan ancaman hilang nya nyawa, akal fungsi tubuh, kehormatan, dan harta.
- Yang memaksa mampu mewujudkan ancaman nya.
- Dalam dugaan di duga dia benar-benar mengancam.
- Tidak ada pilihan.
Hal-hal yang membatalkan sholat
1. Karna ada hadast.
2. Terkena najis, yang tidak langsung dibuang.
Syarat membuang: tidak boleh membawa dan tidak boleh menyentuh.
3. Terbuka aurat.
Jika tersingkap sengaja oleh manusia: otomatis batal.
Tapi jika tersingkap karna angin atau lalai ( tidak sengaja) , maka harus segera di tutup.
4. Mengucapkan 2 huruf walaupun huruf nya tidak bermakna/dimengerti atau 1 huruf yang ada arti, tertawa, menangis ( yang mengeluarkan suara) dengan sengaja.
Catatan kecil: membaca zikir dalam sholat tidak membatalkan sholat.
5. Melakukan semua yang membatalkan puasa, akan membatalkan sholat, kecuali: makan banyak dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasa tapi membatalkan sholat.
6. Makan banyak dengan tidak sengaja.
7. Melakukan 3 gerakan berturut-turut, dengan catatan gerakan nya anggota besar.
Anggota besar: lengan, kepala kaki, badan.
Anggota kecil: jari, hidung, kuping, mata.
Jika anggota kecil tidak membatalkan sholat biarpun lebih dari 3 kali berturut-turut kecuali: dengan tujuan main-main.
8. Melompat dan memukul dengan pukulan keras.
9. Menambah rukun fi'li dengan sengaja.
10. Mendahulukan imam dengan 2 rukun fi'li .
Hukum:
- Mendahulukan imam dengan 2 rukun fi'li ( rukun utuh) baik rukun panjang atau pendek hukumnya: membatalkan sholat.
- Mendahulukan imam dengan 1 rukun fi'li hukum nya: haram ( berdosa) tapi tidak membatalkan sholat.
- Membarengi imam dengan rukun fi'li hukum nya: makruh yang menghilangkan pahala jamaah.
11. Ketinggalan 2 rukun fi'li dari imam dengan tidak ada ' ozor, baik rukun panjang atau rukun pendek.
Jika karna ada ozor seorang makmum tetap sah sholat nya selagi belum ketinggalan 2 rukun panjang.
Contoh ozor:
- Orang yang bacaan Fatihah nya lambat.
- Terlalu cepat imam.
12. Niat memutus sholat.
13. Menggantung sholat dengan membatalkan.
14. Ragu-ragu dalam membatalkan sholat.
Waktu-waktu yang diharamkan melakukan sholat
1. Setelah melakukan sholat subuh.
2. Setelah melakukan sholat ashar.
3. Saat terbitnya matahari hingga sampai meninggi setinggi tombak.
4. Saat setelah mulai terbenam matahari hingga sempurna terbenam.
5. Waktu matahari diatas kepala kita/ waktu istiwak.
Yang di haramkan sholat pd 5 waktu diatas adalah:
- Sholat sunat mutlak.
- Setiap sholat yang sebabnya belum terjadi.
Sebabnya ada 3:
1. Sebab mendahului
2. Sebab menyertai
3. Sebab yang setelah sholat.
Tambahan yang tidak boleh sholat pada 5 waktu diatas selain yg 2:
- Sengaja menghindar untuk melakukan di waktu yang tidak haram , lalu sengaja melakukan diwaktu yang diharamkan.
Catatan kecil:
2 sholat yang diharamkan pada 5 waktu diatas menjadi tidak haram jika di: Makkah( Masjidil Haram).
Sholat nya musafir
Dalam sholatnya musafir ada 2 istilah:
1. Qasar adalah: sholat yang 4 rakaat dijadikan 2 rakaat ( dependekan).
Yang bisa di qasar sholat nya ada 3:
- Zuhur
- Asar
- Isya
Syarat sholat bisa di qasar :
- Disaat kita berada dalam bepergian , tujuannya mencapai 84 km.
- Anda sudah keluar dari wilayah anda.
2. Jama' adalah: mengumpulkan 2 sholat dalam 1 waktu.
Yang bisa dijama' 4 sholat:
- Magrib dengan isya
- Zuhur dengan asar
Jama' ada 2:
- Jama' taqdim: melakukan sholat jama'nya di dahulukan.
Contoh: sholat magrib di jama' dengan isya dilakukan pada waktu magrib.
- Jama' takhir: melakukan sholat jama'nya ditakhirkan.
Contoh: sholat zuhur di jama' dengan asar dilakukan pada waktu asar.
Semua sholat yang boleh di qasar boleh di jama'.
Tapi, tidak semua sholat boleh di jama' boleh di qasar.
Sholat yang boleh di jama' tapi tidak boleh di qasar
Syarat nya:
- Perjalanan ( sedang, selesai, akan) kurang dari 84 km.
- Ada dugaan kemacetan.
Niat sholat musafir
1. Jama' taqdim : harus niatkan akan menjama' sholat pada sholat yang pertama.
2. Jama'takhir : niatnya pada saat masuk waktu sholat yang akan di jama'.
Catatan kecil:
Jama' takhir sunnah ( tidak wajib) mendahulu sholat yang terdahulu ( yang akan di jama')
Jama'taqdim tidak boleh ada jeda.
3. Qasar: niatnya saat melakukan sholat.
Sholat saat macet di tol
Syarat boleh menjam'a(tidak berlaku qadar) saat macet:
- kita sudah berada dalam perjalanan/berpergian/menuju berpergian (yang pasti) walaupun tujuan tidak mencapai 84 km.
- ada dugaan macet/ada tanda-tanda macet/kebiasaan macet.
Syarat jama' karna hujan
* Jama'nya jama' takdim.
* Harus berjamaah.
* Antara salam sholat yang pertama dengan takbiratul ihram sholat yang kedua ini harus ada hujan.
Wallahu a'lam bish shawab..
Comments
Post a Comment