Mahram
بسم الله الرحمن الرحيم
Mahram ialah: orang yang tidak halal dinikahi, tidak batal wudhu jika bersentuhan.
Mahram ada 3:
- Mahram karena nasab
- Mahram karena susuan
- Mahram karena pernikahan
1. Mahram karena nasab yaitu:
- Kakak adik,seayah ataupun seibu ( saudara).
- Nasab ke atas ,(ayah,kakek,dst)
- Nasab ke bawah ( anak,cucu,dst)
- Orang yang sepangkat dengan bapak ( paman, bibi)
- Anak dari orang sepadan dengan mu ( keponakan).
2. Mahram karna susuan
Yang punya susu adalah: suami yang menjadi sebab keluar susu.
Syarat sambung anak susu ada 2:
- Bayi belum melewati umur 2 tahun
- 5 kali susuan( dianggap 1 kali susuan ialah: sekali sibayi menghisap susu hingga dilepaskan sendiri nya)
- Susu dikeluarkan dalam keadaan hidup.
Mahram karna susuan kaidah nya sama dengan nasab, tidak boleh menikah,tidak membatalkan wudhu, akan tetapi tidake dapat mewarisi ( tidak masuk hak waris).
Yang termasuk mahramnya: sama dengan mahram nasab.
3. Mahram karena pernikahan
- Mertua, keatas
- Menantu
- Anak tiri ( dari ibu yang sudah digauli).
Catatan kecil:. mahram yang tidak selamanya: ipar.
Wallahu a'lam bish shawab..
Comments
Post a Comment