Hal-hal yang menyebabkan seseorang keluar dari iman
بسم الله الرحمن الرحيم
Ada 3 jenis/model kemurtadan:
1. Murtad karena keyakinan dalam hati
2. Murtad karena perilaku zohir
3. Murtad karna ucapan dengan lisannya
1. Termasuk kalimat-kalimat yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam dalam hal bersyariat kepemimpinan .
Contoh: yang mengatakan undang-undang kita lebih bagus dari syari'at Islam.
Yang dikatakan kafir adalah: dia yang menjalankan syari'at selain syari'at Islam, lalu dia berkata " bahwasanya syari'at ini lebih bagus dari pada syari'at Islam " maka: kafirlah ia.
Fasek/zholim adalah: menjalankan syari'at selain syari'at Islam, tapi dia masih meyakini bahwa syari'at Islam adalah: syari'at yang paling bagus, namun apa boleh buat " saya tidak bisa berbuat apa-apa karna saya pelaksana dan saya belum bisa membuat perubahan ( dia tidak ingkar, namun tenang-tenang saja dengan syari'at selain Islam ), maka: fasek ia.
" Jika menjalankan hukum-hukum yang bukan Islam, lalu dia meyakini bahwasanya hukum ini lebih bagus dari hukum Islam, maka : dia keluar dari iman (murtad)."
" Tapi, jika diantara menjalankan hukum ini tapi dia masih meyakini hukum-hukum Islam adalah: hukum yang paling bagus, cuma dia memang tidak mampu dan dia ogah-ogahan membuat perubahan/menikmati saja, maka : mereka adalah: orang yang fasek/zholim."
2. Termasuk juga yang dapat mengeluarkan seseorang dari pada Iman (murtad) ialah: menganggap Nabi Muhammad Saw sebagai musuh.
Segala sesuatu yang ada dalam hati kita atau perbuatan atau ucapan yang menunjukkan kita merendahkan/meremehkan kitab Allah SWT, rasul Allah SWT, syiar-syiar agama Allah SWT, atau hukum-hukum agama Allah SWT, meremehkan janji-janji Allah SWT, hukuman-hukuman Allah SWT, maka adalah: kafir/kufur, paling tidak adalah: maksiat.
Maka hendaknya seseorang itu waspada dari hal demikian dengan sungguh-sungguh/serius.
3. Termasuk diantaranya juga sebab seseorang keluar dari iman (murtad) adalah: berangan-angan/terlintas untuk menjadi kafir di masa yang akan datang atau melakukan sesuatu yang membuat seseorang keluar dari iman atau meragukan keimanan atau mengingkari kesahabatan Saidina Abu bakar Ash-Shiddiq atau ada yang mengingkari Nabi yang sudah disepakati ( kerasulan orang yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an ).
4. Termasuk juga diantara kalimat-kalimat yang dapat mengeluarkan seseorang dari imam adalah:
- Main-main, merendahkan Al-Qur'an (ayat-ayat Al-Qur'an).
Artinya: kita tidak boleh membawa firman Allah SWT (ayat Al-Qur'an) untuk urusan-urusan atau kita bawa kepada guyonan-guyonan.
Jika ada dalam guyonan tersebut ada irama merendahkan Al-Qur'an, maka: murtadlah ia.
Jika guyonan tersebut tidak niat mengejek, maka: haram hukumnya.
- Dan juga akan menjadi kafir orang yang mencaci Nabi-nabi, membuat guyonan dengan maksud merendahkan.
Jika guyonan tidak bermaksud merendahkan, maka :haram hukumnya.
- Mencaci Malaikat-malaikat.
- Merendahkan ibadah-ibadah dalam agama.
Contoh: kata-kata " sholat pun tetap melarat " atau " sholat tidak pantas buat saya " dll semisalnya.
- Menghalalkan yang haram.
- Mengatakan musuh kepada kaum muslimin.
Kesimpulan:
" Setiap yang kita yakini atau yang kita kerjakan atau yang kita ucapkan, kalau itu menunjukkan, merendahkan, meremehkan Allah SWT, kitab-kitab Allah SWT, Utusan-utusan Allah SWT, malaikat-malaikat Allah SWT, syiar-syiar agama atau segala simbol-simbol, atau hukum-hukum agama, janji Allah SWT (Syurga), ancaman Allah SWT (Neraka), maka itu adalah: kafir/kufur (jika niat) atau maksiat (jika tidak niat)."
Bagi siapapun yang terjadi kapadanya kemurtadan, kembali spontan kepada Islam dengan mengucapkan syahadat dan menghilangkan kepercayaan/dosa yang dilakukannya, dan wajib menyesal dari apa yang telah keluar darinya dan harus bersemangat/tekad untuk tidak mengulangi lagi, dan wajib mengqaza apa yang ia tinggalkan dari pada kewajiban-kewajiban agama , jika tidak taubat maka wajib di istitab ( diminta untuk bertobat) , tidak akan diterima jika ia belum kembali kepada Islam, atau jika tidak mau kembali kepada Islam, maka hendaknya dibunuh.
Orang yang murtad, puasa batal, tayamumnya batal, nikahnya batal jika sebelum dukhul(berhubungan), tapi jika sudah pernah berhubungan, hukumnya: seperti dicerai, menyembelih tidak sah, tidak saling mewarisi, dan tidak wajib dikafani, tidak wajib dikubur, hartanya dikembalikan kepada negara.
Wallahu a'lam bish shawab,,
Comments
Post a Comment